PORTAL BREBES - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten melarang restoran, rumah makan, warung nasi dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Larangan ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Larangan ini tentu dianggap kontroversial dan memicu reaksi dari berbagai pihak.
Juru Bicara Kementerian Agama (kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan tersebut sangat berlebihan.
Baca Juga: Ragu Lakukan Swab Test Siang Hari Saat Berpuasa?Ini Fatwa MUI dan Penjelasan Ustadz Shofiyyudin
Baca Juga: Pemerintah Jawa Tengah Larang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudik Tahun 2021
Menurutnya, dengan larangan tersebut jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Keberadaan rumah makan buka siang hari tentu sangat dibutuhkan bagi yang tidak menjalani puasa Ramadhan.
Apalagi tidak semua warga negara beragama Islam. Sehingga banyak pula masyarakat yang jelas membutuhkan rumah makan di siang hari.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang dan cenderung berlebihan," jelasnya Kamis 15 April 2021.