"Saya khilaf pa. Kesepian setahun bercerai dengan istri" ujar JNL saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Tidak hanya itu, pelaku juga terus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya. Sampai akhirnya pada saat korban yang tengah terlelap tidur, pelaku melampisakannya hasratnya dengan cara menusukan tangannya dan menggesek gesekan jari pelaku di bagian kemaluan korban.
Aksi bejatnya pelaku pun akhirnya terbongkar, setelah korban mengadu ke ibunya atas keluhan sakit di bagian alat vital setiap buang air kecil.
Atas pengaduan korban, ibunya kemudian menanyakan keterangan lebih lanjur dan ternyata pengakuan korban sangat mengejutkan. Berbekal keterangan dari korban ibunya melapor ke Mapolres Cianjur.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang tuanya sendiri saat ini dalam penanganan Polres Cianjur.
Kasus ini langsung ditangani setelah mendapat laporan dari keluarga korban hingg akhirnya tersangka diamankan berikut barang bukti berupa satu set pakaian korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 atau 3 dan pasa; 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.***