Untuk pendaftaran secara online, bisa melalui link bit.ly/BPUPMKABBOGORTAHAP2. Harap diperhatikan penulisan link tersebut, jangan sampai salah dalam penulisan huruf Kapital maupun bukan.
Link dibuka pukul 13:00 hingga 08:00 WIB, dan tutup pukul 08:00 hingga 13:00 WIB setiap harinya.
Pendaftaran online BPUM tahap kedua kali ini masih dibuka hingga tanggal 25 Juni 2021 pukul 23:59 WIB.
Baca Juga: Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia, Suaminya yang Tajir Melintir
Baca Juga: Pengeluaran Bulanan Nagita Slavina Sebulan Rp1 Miliar Lebih, Untuk Apa Saja Yah
Proses pendaftaran BPUM ini tidak dpungut biaya apapun, jadi harap berhati-hati apabila ada yang menarik sejumlah biaya pendaftaran.
Seperti diketahui kriteria pelaku Usaha Mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak 1 Milyar Rupiah dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar Rupiah.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).***