PORTAL BREBES - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap kedua untuk kabupaten Bogor kembali dibuka.
Pada tahap kedua ini pendaftaran dilakukan secara online dan ada sejumlah file yang harus diupload yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan berusaha
Baca Juga: Wanita Kelahiran Sabtu Legi 19 Juni 2021, Ini Sifat dan Karakternya Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Keren ! Instagram Cristiano Ronaldo Diikuti 4 Persen Penduduk Dunia
Besaran bantuan yang diterima masih tetap sama yakni sebesar Rp1, 2 juta dan diharapkan dapat digunakan untuk keperluan modal pengembangan usaha di tengah suasana pandemi.
Sebelum mendaftar perhatikan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan ijin NIB-IUMK/SIUP (yang masih berlaku) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
d. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021 : Penghasilan Nampaknya Akan Meningkat Pesat
Baca Juga: Ramalan Zodial Leo Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021 : Berada dalam Mood Spekulasi