Sementara pada bagian lain, di sebelah kanan ikut disertakan surat maklumat MUI DKI Jakarta tertanggal 23 Juni 2021 yang tetap memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat Jumat dan Rawatib namun dengan protokol kesehatan yang diperketat.
"SURAT YANG ASLI BHW MUI BOLEHKAN SHALAT JUMAT & RAWATIB DI MASJID, tgl 23 Juni 2021, yang sblh kanan," kata Mustofa Nahrawardaya menambahkan.
Terkait hal itu Mustofa Nahrawardaya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap para pemecah belah umat Islam.
"SAYA sudah konfirmasi ke salahsatu pimpinan MUI Pusat. Disebutkan bahwa ini HOAX," kata Mustofa Nahrawardaya lagi pada bagian lainnya.***