PPKM Darurat Jawa - Bali Mulai 3 Juli, Begini Aturan-aturan Pengetatannya

- 1 Juli 2021, 18:56 WIB
Presiden Joko Widodo./Twitter/@jokowi/
Presiden Joko Widodo./Twitter/@jokowi/ /


PORTAL BREBES - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut  disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Kebijakan penerapan PPKM Darurat tersebut, kata Jokowi diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

Baca Juga: Mbak You Meninggal, Video Peramal Aceh yang Ramalkan Kematiannya di 2021 di Youtube Dibanjiri Pemirsa

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: 3 Keistimewaan Orang yang Lahir Hari Kamis dan Jarang diketahui, Salah Satunya Adalah Pekerja KerasBaca Juga: 3 Keistimewaan Orang yang Lahir Hari Kamis dan Jarang diketahui, Salah Satunya Adalah Pekerja Keras
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x