Menurutnya, hal itu menjadi keprihatinan bersama karena di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.
Baca Juga: Tolak RS Khusus Pejabat, Mardani : Semua Sama di Hadapan Covid-19
Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Untuk itu masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.***