Catat ! Inilah 11 Obat Covid-19 Lengkap dengan HET Sesuai Ketetapan Menteri Kesehatan

- 8 Juli 2021, 18:24 WIB
Kemenkes tetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19/Pixabay
Kemenkes tetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19/Pixabay /

PORTAL BREBES - Meningkat pesatnya jumlah kasus positif kasus Covid-19 di tanah air dari waktu ke waktu, memicu dampak sampingan yakni meningkatnya tingkat kebutuhan terhadap obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19.

Akibat tingginya kebutuhan dan permintaan akan obat tersebut dmingkunkan dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat tersebut kepada masyarakat.

Nah untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sabu dan Bong Jadi Barang Bukti

Dilansir PortalBrebes.com dari laman kemenkes.go.id, menurut Menkes Bui Gunadi Sadikin, harga eceran tertinggi merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Fasilitas Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

Baca Juga: Vitamin D Ternyata Bisa Bantu Pemulihan Covid-19 dengan Hasil Menjanjikan
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

''Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,'' kata Budi Gunadi Sadikin terkait penetapan HET harga obat Covid-19 tersebut.

Menurutnya, hal itu menjadi keprihatinan bersama karena di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.

Baca Juga: Tolak RS Khusus Pejabat, Mardani : Semua Sama di Hadapan Covid-19

Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Untuk itu masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x