Arab Saudi Melarang Warganya Berkunjung ke Indonesia, Ini Alasannya

- 23 Mei 2022, 17:19 WIB
Warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci, Arab Saudi, Senin, 23 Mei 2022.
Warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci, Arab Saudi, Senin, 23 Mei 2022. /May/

PORTAL BREBES - Warga Arab Saudi dilarang berkunjung atau pergi ke Negara Republik Indonesia (RI). Larangan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan alasan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi menyebutkan, warganya tidak hanya dilarang berkunjung ke Indonesia, tapi juga ke 15 negara lainnya.

Yaitu, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, India, Libya, Vietnam, Armenia, Rusia, dan Venezuela.

Baca Juga: BREAKING NEWS!! Banjir Rob Parah di Semarang, Ketinggian 1 Meter Lebih

Jika demikian, lalu bagaimana nasib jemaah haji Indonesia yang hendak berangkat ke Tanah Suci pada 4 Juni 2022? Apakah keputusan larangan tersebut akan berpengaruh dengan keberangkatan mereka?

Dikutip portalbrebes dari pikiran-rakyat.com menyebutkan, dalam pengumuman itu, pemerintah Arab Saudi hanya memberlakukan larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya.

Tidak ada keterangan lebih lanjut yang menjelaskan bahwa keputusan ini akan berdampak terhadap keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini.

Baca Juga: Jika Usaha Mengalami Kerugian, Inilah Doanya

Hingga saat ini, memang ada aturan yang diberlakukan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang wajib dipenuhi oleh jemaah.

Misalnya, aturan-aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan, seperti para jemaah haji wajib telah mendapat minimal dua dosis vaksin Covid-19 yang diakui oleh kementerian setempat

Kemudian, mereka juga wajib menyertakan hasil PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Inilah 11 Keistimewaan Jika Anda Rajin Membaca Sholawat untuk Nabi Muhammad SAW

Selain itu, ada aturan yang dinilai mengecewakan calon jemaah haji lansia, yakni mengenai batasan usia calon jemaah haji dengan maksimal berusia 65 tahun sebelum tanggal keberangkatan.

Adapun seluruh kuota jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini sesuai dengan ketetapan pemerintah Arab Saudi adalah sebanyak 100.051 orang.

Untuk jemaah haji reguler, Arab Saudi menentukan jumlah jemaah haji sesuai dengan aplikasi e-Haj, yakni 92.825 orang.

Sementara untuk haji khusus, sebanyak 7.226 jemaah, serta untuk petugas haji tahun ditetapkan dengan kuota 1.901 orang.

Baca Juga: BURUAN!! 7 Provinsi ini ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Apakah Daerah Anda Termasuk?

Jemaah haji Indonesia rencananya mulai diberangkatkan pada 4 Juni 2022 hingga 18 Juni 2022 untuk kloter pertama.

Kemudian, kloter kedua mulai berangkat tanggal 19 Juni 2022 hingga 3 Juli 2022.

Artikel ini sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi 16 Negara Termasuk RI, Bagaimana Nasib Calon Haji Indonesia?.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x