Ikmal Jaya Resmi Bebas, Walikota Tegal Dedy Yon Berkunjung ke Rumahnya

- 20 Juni 2022, 18:49 WIB
Ikmal Jaya ( berpeci)
Ikmal Jaya ( berpeci) /Ruyanto Jayeng/

PORTAL BERITA- Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono kunjungi mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya yang sudah resmi bebas dari hukuman di rumahnya komplek Perumahan Baruna Asri, Kraton, Kota Tegal, Senin 20 Juni 2022 siang.

Baca Juga: Inilah Jawaban Walikota Tegal Dedy Yon Saat Ditanya Pencalonan di Pilkada 2024

Walikota dan mantan Walikota itu saling berpelukan melepas kerinduan setelah sekian tahun tak bertemu. Rasa bahagia dan haru beradu menjadi satu. Mata keduanya nampak berkaca- kaca membendung air mata.

Secara bergantian aksi melepas kangen itu dilanjutkan dengan Sekda Johardi dan diikuti sejumlah OPD, Camat dan Lurah yang diakhiri dengan berfoto bersama.

Baca Juga: Dengerin Yuk, Bisik- Bisik Walikota Tegal Dedy Yon Dengan Ketua Dewan Soal Pilwalkot 2024

Nampak di ruangan lain, sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD dan jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Tegal serta masyarakat umum sedang asyik berbincang sambil menyantap hidangan makan siang.

Tidak banyak yang disampaikan oleh Ikmal Jaya selain ucapan terimakasih yang sedalam- dalamnya kepada seluruh masyarakat Kota Tegal yang sudah berkenan datang menyampaikan rasa bahagia atas kebebasan dirinya setelah sekian tahun menjalani hukuman.

Baca Juga: Akibat Selalu Gagal Jadi Pemenang, Walikota Tegal Minta Persegal Diruwat

Disela- sela perbincangan dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Ikmal Jaya menyampaikan, bahwa kebebasan dirinya dari hukuman itu bukan lantaran dirinya ingin bebas, tapi lebih disebabkan karena sudah waktunya bebas.

Sejatinya Ikmal Jaya ingin menyampaikan, bahwa sesuatu hal yang memang belum waktunya menurut Allah SWT maka dipaksa atau tidak sebelum jatuh waktu takdirnya, maka tidak mungkin terjadi.

Baca Juga: Awas, Warga Ancam Kirim Jenazah Ke Balai Kota Tegal Jika Aspirasi TPU Tak Direalisasi

"Bebase nyong dudu karena nyong kepengin bebas, tapi karena memang wis pas karo wayahe bebas. Dadi angger durung anjog wayahe, ya durung karuan bisa bebas, " kata Ikmal Jaya dalam logat bahasa Tegal.

Ikmal Jaya menambahkan, bahwa sesuai dengan masa hukuman yang harus dijalani, seharusnya dirinya bebas 20 Pebruari 2023. Namun dirinya mendapat diskon sehingga bisa bebas murni di 20 Juni 2022.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Tidak Sepakat Jika Akses Masuk Area Wisata di Tegal Dibangun TPU

Diketahui, Ikmal Jaya adalah putra daerah yang pernah menjabat Walikota Tegal berpasangan dengan Wakilnya Habib Ali Zaenal Abidin (sekarang Wakil Ketua DPRD) periode 2009-2014.

Usai purna dari jabatannya, Ikmal Jaya terjerat KPK dengan dugaan tindak pidana korupsi atas proses tukar guling lahan milik Pemkot Tegal di tiga tempat dengan lahan milik swasta di blok Bokong Semar, Kaligangsa, Margadana, Kota Tegal.

Baca Juga: Nah Kan! Warga Kecewa Pendapat Anggota Dewan Yang Tidak Sepakat Pembangunan TPU

Setelah menjalani proses hukuman di Lapas Kedung Pane, Semarang, selama kurang lebih 7,6 tahun, Ikmal Jaya pun bebas dan kembali menghirup udara bebas pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 10:00 WIB. ***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah