Kemenkumham Serentak Bebaskan 23 Napi Koruptor, Berikut Daftar Namanya

- 7 September 2022, 15:19 WIB
Pinangki Sirna Malasari salah satu napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham setelah melakukan tindak pidana korupsi.
Pinangki Sirna Malasari salah satu napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham setelah melakukan tindak pidana korupsi. /Facebook

PORTAL BREBES - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi resmi dibebaskan pada hari Selasa, 6 September 2022.

Para napi kasus kopusi ini resmi dibebaskan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ringkus Pengedar Sabu dengan 41 Paket Siap Edar

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022 dikutip dari laman PMJ News.

Rika uraikan identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa kemarin.

Berikut adalah daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham:

Baca Juga: Panglima TNI dan KSAD Tetap Solid

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Baca Juga: Dana Desa Babakan Kramat Diduga Bermasalah, Dispermades Lapor Bupati Tegal

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Dicairkan? Cek Jadwalnya

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 7 September 2022.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah