- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
- Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia
- Kecuali ASN, TNI atau Polri
Baca Juga: Belum Juga Terima BSU 2022, Cek Apakah Nama Anda Dicoret Kemenaker atau Tidak
Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 Tahap Pertama yakni sebagai berikut
- Masuk website bsu.kemnaker.go.id
- Melakukan registrasi (akan muncul notifikasi apakah termasuk calon penerima atau belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU)
- Done (tunggu tahap selanjutnya yang akan memunculkan apakah ditetapkan sebagai BSU atau tidak)
- Apabila sudah selesai proses registrasi, akan muncul notifikasi lagi yang mengatakan bahwa BSU 2022 Tahap Pertama telah cair dan ditransfer ke rekening penerima
Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair 4,46 Juta, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun tahapan penyaluran BSU 2022 Tahap Pertama akan dilakukan cheking dan screening kelengkapan data kembali.
Jika, data tersebut belum dilengkapi oleh pekerja, akan dikembalikan lagi kepada BPJamsostek untuk validitas data dan kelengkapan data.
Apabila data sudah lengkap, akan dilanjutkan ke KPA dan akan dilakukan proses transfer.
Baca Juga: Siap-Siap! BSU 2022 Keluar Hari Ini Rp600 ribu, Pastikan Syarat Ini Telah Terpenuhi
Apabila gagal transfer, akan diteruskan kembali kepada kebijakan dan kewenangan pada Dirjen PHI dan Jamso
Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Tahap Pertama telah dicairkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini Senin 12 September 2022.***