PORTAL BREBES - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 segera cair.
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu.
Penerima BSU merupakan pekerja yang telah terdaftar dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kisah Pemuda di Madiun yang Jual Akun Telegram ke Bjorka Rp1,5 Juta Hingga Berurusan dengan Polisi
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.
Namun data tersebut akan dipadankan dengan penerima bantuan lain.
Selan itu apakah data tersebut ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri atau tidak.
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebagaimana siaran pers Sekretariat Kabinet pada Jumat 16 September 2022.
Tidak semua pekerja menerima BSU tahap 2. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi calon penerima.