Aksi Solidaritas Wartawan di Karawang Berlanjut Ke Mabes Polri dan Kemendagri

- 23 September 2022, 09:03 WIB
Aksi Solidaritas Wartawan di Karawang Jawa Barat
Aksi Solidaritas Wartawan di Karawang Jawa Barat /dok/FWJI/

PORTAL BREBES - Terlepas dari Motif, kekerasan pada Wartawan yang sedang menjalankan tugas sesungguhnya adalah kejahatan Negara, sehingga pelaku nya bisa dikenakan UU Pers No 40 Th 1999 dan UU KUHP.

Terkutuklah pihak yang tidak memahami tugas para pewarta dan penyekapan yang dilakukan oknum pejabat Karawang AA dan kawan - kawannya bakal berbuntut panjang. 

Dan mendapat kecaman keras para Jurnalis / Wartawan diseluruh pelosok tanah air, dan aksi di depan Pemkan Karawang merupakan solidaritas terhadap 2 wartawan yang jadi korban, diduga dilakukan oleh oknum pejabat.

Baca Juga: IKM Brebes Ikuti Pelatihan Pengembangan Komoditas Industri Argo

Dalam siaran persnya, Ketua Forum Wartawan Indonesia (FWJI) mengecam keras aksi tidak manusiawi dan menghargai profesi terhadap 2 wartawan yang sedang menjalankan tugas kejurnalistikannya.

Mereka harus di proses hukum dan sangat di sayangkan prilakunya tidak punya rasa kemanusiaan dengan tega memaksa wartawan minum air kencing setelah dipukuli.

Atas peristiwa itu, ribuan jurnalis dari berbagai wilayah Jabodetabek, dan sebagaian wilayah Jawa Barat dan perwakilan dari Jawa Tengah menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Penegak Hukum Tangkap Penegak Hukum, Mata Uang Asing Disita

Aksi mereka sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers atas penganiayaan yang terjadi terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN kabupaten Karawang.

Selain insan pers, aksi itu juga diikuti oleh sejumlah organisasi kewartawanan diantaranya Forum Jurnalis IMN, A-PPI, FWJ Indonesia, SMSI, IWO, MOI, IWOI, MIO, FORWABI, PWRI, dan SWI.

Dalam aksinya, mereka menyuarakan tuntutan kepada oknum pejabat ASN kabupaten Karawang yang berinisial AA dan kawan - kawan agar segera diproses hukum dan menonaktifkannya sebahai ASN.

Baca Juga: Penegak Hukum Tangkap Penegak Hukum, Mata Uang Asing Disita

Aksi ribuan wartawan itu juga mendapat sorotan dari Kapolres Karawang Aldi Subartono. Aldi langsung mendatangi tempat aksi untuk melihat langsung dan menjaga suasana aksi.

Aldi meminta rekan - rekan wartawan untuk menahan diri, karena kasus ini telah digelar di Polda Jabar untuk menetapkan status tersangka.

"Hari ini sedang digelar perkara di Reskrimum Polda Jabar, anggota saya juga mengawal kesana. Karena gelar perkara itu untuk menentukan status tersangka. "Kata Kapolres Karawang didepan peserta aksi, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Antar Ibu Ambil Bansos di Kantor Kecamatan Jatinegara, Pulangnya Rumah sudah Terbakar

Lebih rinci, Aldi juga mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus yang telah diterima Laporan Kepolisian, Penganiayaan terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN akan ditindak tegak lurus.

"Siapapun yang terbukti bersalah akan kami proses hukum. "Kata Kapolres Karawang.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan mengatakan jurnalis tidak bisa dibohongi.

Baca Juga: Serahkan Bantuan Subsidi Upah BSU pada Pekerja di Tegal, Ini Kata Menaker RI

"Ucapan Kapolres akan kami tunggu hingga Senin depan, jika tidak diproses hukum dengan penangkapan.

Dan penahanan terhadap oknum pejabat AA dan kawan - kawannya, maka aksi Selasa (27/9/2022) akan digelar lebih besar di Mabes Polri dan Kemendagri. "Jelas Opan. 

Opan juga menyinggung petisi yang dibuat oleh rekan - rekan perwakilan yang diundang ketua DPRD Kabupaten Karawang tidak mengarah pada tuntutan Jurnalis sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Serahkan Bantuan Subsidi Upah BSU pada Pekerja di Tegal, Ini Kata Menaker RI

"Korban adalah profesi wartawan dan peristiwa itu bukan terjadi pada warga biasa di Karawang. Yang namanya profesi jurnalis itu tidak bisa di sekat-sekat kayak gini. "Ungkapnya. 

Sebagai aktifis jurnalis yang sudah melalangbuana hampir 25 tahun ini di dunia wartawan, Opan mengultimatum dalam kurun waktu 2X24 jam tuntutan agar oknum pejabat Pemkab Karawang AA bersama 4 rekannya segera dicopot dan ditahan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

"Nanti Wartawan Indonesia Bersatoe kita gelar minggu depan di Mabes Polri dan Kemendagri, jika proses hukum terhadap oknum Pejabatnya belum ditahan. 

Baca Juga: Pembalap Rio Haryanto Dikabarkan Bakal Menikah dengan Larissa Chou

Mungkin bukan hanya pelaku oknum pejabat Pemkab Karawang, kami juga mendesak Bupati Karawang, Kapolres Karawang dan Dir reskrimum Polda Jabar yang tidak mengindahkan tuntutan kami, akan kami minta dicopot. "Pungkas Opan.

Senada, Ketua Umum Forwabi Syarif Hidayat menilai aksi yang digelar hari ini di gedung DPRD Kabupaten Bekasi belum mencapai final.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Tegal Diberi Tongkat Berlapis Perak oleh Wali Kota Bengkulu, Ada apa ini?

"Belum final itu ya, karena kami melihat ada hal - hal yang tidak kami pahami. Artinya kasus ini tidak boleh di diamkan dan harus berlanjut sampai para pelaku ditangkap dan ditahan. "Ucap Arief sapaan akrab ketum Forwabi.

Pernyataan Ketum FWJ Indonesia untuk menggelar aksi lebih besar yang akan melibatkan rekan - rekan organisasi kewartawanan Nasional dan lokal di Jakarta adalah langkah yang sangat baik. Terlebih aksi nantinya akan melibatkan para pimpinan redaksi dan ratusan wartawan.***

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x