PORTAL BREBES - Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki satwa liar wajib melengkapi surat-surat izin khusus penangkaran.
"Tolong, masyarakat yang punya satwa liar harus punya izin khusus untuk penangkaran satwa," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Kawasan Konservasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nandang Prihadi saat menghadiri pameran Keanekaragaman Hayati Nusantara atau Kehati Expo 2022 di Lapangan Banteng, Jakarta, dikutip dari antaranews, Sabtu 1 Oktober 2022.
KLHK mengajak semua lapisan masyarakat terutama selebritis agar menampilkan prilaku yang baik dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar.
Baca Juga: Karyawan RSI Sakinah Mojokerto dapat BSU
Dia mengatakan pemerintah terus melalukan sosialisasi agar masyarakat yang telah memiliki satwa liar atau ingin memilikinya harus melalui berbagai prosedur yang sudah ditentukan.
Selain sosialisasi, pemerintah juga melakukan berbagai upaya represif kepada masyarakat yang memelihara satwa liar yang tidak memiliki izin.
"Apabila satwa itu berasal dari penangkaran yang legal dan resmi, tentu akan lebih baik. Itu tentu dilengkapi ada sertifikat yang kalau tidak ada itu (sertifikat) berarti ilegal," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini, Harga Pertamax Turun Menjadi Rp13.900
KLHK menjelaskan kegiatan memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemiliknya.
Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.