Masa Penahanan Bupati Pemalang Diperpanjang Selama 30 Hari, KPK: Butuh Waktu untuk Melengkapi Berkas Perkara

- 11 Oktober 2022, 19:45 WIB
BUPATI PEMALANG DITAHAN KPK
BUPATI PEMALANG DITAHAN KPK /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PORTAL BREBES - Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang dilakukanya.

Masa penahanan Mukti Agung Wibowo diperpanjang selama 30 hari oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap berkenaan jual beli jabatan yang menjerat Mukti.

Baca Juga: 15 Pelaku Kejahatan Berhasil Diaman Polres Pemalang

"Kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanan selama 30 hari ke depan," kata Fikri.

Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di suatu tempat. Sejumlah pejabat turut diamankan.

Selain para pejabat bawahan Bupati Pemalang, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lain yang tersangkut saat OTT.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 6 Tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Keeenam tersangka itu diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x