Kabar Baik Bagi PNS di Tahun 2023, Gaji Bisa Naik: Segini Besaran Golongan III dan IV

- 26 Desember 2022, 15:13 WIB
Sebanyak 375 orang pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional di Kota Bandung resmi dilantik, Jumat 23 Desember 2022 di Balai Kota Bandung.
Sebanyak 375 orang pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional di Kota Bandung resmi dilantik, Jumat 23 Desember 2022 di Balai Kota Bandung. /Adpim Kota Bandung/

PORTAL BREBES - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabar kenaikan gaji tentu ditunggu-tunggu.

Mengingat, kebutuhan dan harga-harga semakin naik.

Kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2023, kabar ini tentu menggembirakan bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai pemerintah.

Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuci Bersama di Tahun 2023

Kenaikan gaji PNS adalah bentuk penghargaan bagi abdi negara tersebut.

Meskipun kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2023 santer, namun pemerintah belum mengumumkan secara resmi.

Jika benar akan ada kenaikan gaji PNS, tentu semua pegawai tidak akan menolaknya.

Saat ini besaran gaji PNS berbeda-beda tergantung golongan yang dimiliki.

Berikut besaran gaji PNS golongan III dan IV saat ini:

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x