Warning! Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Akan Dibatasi Tahun Ini, Begini Tahapannya

- 5 Februari 2023, 19:47 WIB
Pembelian gas elpiji 3 kilogram dibatasi mulai tahun 2023.
Pembelian gas elpiji 3 kilogram dibatasi mulai tahun 2023. /Antara/Istimewa/

PORTAL BREBES - Gas LPG ukuran 3 kg ialah gas subsidi dari pemerintah yang didistribusikan untuk masyarakat Indonesia, pendistribusian ini tentunya diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu.

Namun terkait hal ini, pemerintah berencana untuk memberikan batasan kriteria konsumen yang menggunakan gas LPG 3 kg yang akan dimulai tahun ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendataan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja, Berikut Langkah-langkahnya dan Persyaratannya

Beberapa kabupaten/ kota pada 2023 akan dijadikan pilot projek terkait pembatasan gas LPG 3 kg.

"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” tuturnya kepada awak media, di Jakarta. sebagaimana dilansir PMJ News, Minggu, 5 Februari 2023.

Dirjen Migas ESDM juga menambahkan, untuk pembatasan LPG 3 kg kedepannya bisa dilihat dari hasil tahap awal sebagai pilot project.

“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," tambahnya.

Setelah pilot project pembatasan LPG 3 kg ini selesai, pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum pembatasan ini diterapkan ke tingkat skala nasional.

Dirinya juga mengungkapkan, pembatasan penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kg ini tidak dilakukan secaraserentak, namun secara bertahap.

Adapun dasar dari penyaluran subsidi LPG 3 kg ini akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 1 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Februari 2023?

Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi. Pihaknya juga masih merancang mengenai memperpendek rantai pasok dan pendistribusian gas LPG 3 kg kepada masyarakat Indonesia.

Hal ini dilakukan Kementerian ESDM karena, mereka menilai gas LPG 3 kg yang digunakan masyarakat Indonesia dijual dengan harga tinggi, atau diatas harga eceran yang seharusnya sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x