PORTAL BREBES - Baru ini terjadi kenaikan tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Waduk Djuanda, tentunya hal ini diprotes oleh Anne Ratna Mustika selaku Bupati Purwakarta.
Dirinya dengan jelas mengungkapkan keberatannya terkait adanya kenaikan tarif air baku.
"Saya selaku Bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II,” kata Anne, Selasa 7 Februari 2023. Dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Lakukan Vaksin hingga 3M, Upaya untuk Turunkan Angka Kasus DBD
Dirinya merasa dengan adanya kenaikan tarif air, maka sudah pasti akan berdampak ke penambahan biaya produksi dari PDAM Gapura Tirta Rahayu. Dan pada akhirnya akan berdampak ke masyarakat sebagai konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Diketahui harga tarif dari BJPSDA yang baru adalah rp141,27 per meter kubik. “Seandainya itu air baku dinaikkan (tarifnya), pada akhirnya akan membebani biaya produksi PDAM,” kata Anne menegaskan.
Adanya hal itu, Bupati Purwakarta ini mendesak ke pihak Jasa Tirta II agar membatalkan terkait kenaikan tarif air baku.
Baca Juga: Sambut Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Cara Daftar Akun dan Persyaratannya
Diketahui juga terkait adanya kenaikan tarif ini ternyata mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023. Tarif BJPSDA yang dimaksud itu untuk pemanfaatan sumber daya air bagi PDAM dan industri di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II di Jawa Barat.
Atas dasar tersebut, pihak terkait akan melakukan addendum terhadap kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 tentang Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.
Namun, Bupati Purwakarta ini tetap meminta kebijakan tersebut untuk dilakukan kajian kembali.
Baca Juga: Segera Cair BLT Anak Sekolah Februari 2023, Cara Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id
Anne berpendapat, dengan adanya kenaikan tarif PDAM ini hanya akan menambahkan beban ke masyarakat. Terlebih pada saat ini kondisi perekonomian masyarakat belum stabil dari pascapandemi Covid-19.
"Kondisi (perekonomian) masyarakat Purwakarta belum stabil 100% pascapandemi. Kalau tarif air baku naik, ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta," ujarnya.
Untuk menindak lanjuti keberatannya, Bupati Purwakarta ini akan segera mengirimkan surat resmi ke Perum Jasa Tirta II. Yang mana berisikan keberatannya terkait adanya kenaikan tarif BJPSDA di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Harga Beras dan Minyak Merangkak Naik, Fenomena Menjelang Ramadhan?
Anne juga meminta kepada Jasa Tirta II untuk memberikan kebijakan khusus pada Kabupaten Purwakarta, dikarenakan Waduk Djuanda juga berada di wilayahnya yakni Kecamatan Jatiluhur.
“(Kantor) Jasa Tirta II sendiri berada di Wilayah Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Namun sampai artikel ini diterbitkan, belum adanya respon dari pihak Jasa Tirta II kepada awak media yang ingin mengonfirmasi polemik tersebut.
Disclaimer : Artikel ini sebelumnya juga sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Bupati Purwakarta Keberatan Tarif Air Baku Naik: Akhirnya Membebani Biaya Produksi PDAM".***