Respon Kelangkaan Minyak, Mendag Tambah Pasokan 450 ribu Ton: Akan Ada Pembatasan Pembelian Pakai KTP

- 8 Februari 2023, 14:42 WIB
ilustrasi minyakkita
ilustrasi minyakkita /Pikiran Rakyat/

Selain itu, Mendag juga memberikan peraturan baru. Yang mana peraturan tersebut akan membatasi pembelian minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga: Sambut Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Cara Daftar Akun dan Persyaratannya

"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir," ujarnya menyampaikan rencana aturan baru.

Kedepannya, masyarakat hanya diperkenankan untuk membeli tidak lebih dari 10 liter, serta dalam melakukan pembelian diwajibkan untuk menyertakan KTP.

"Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," ujarnya lagi.

Baca Juga: Sambut Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Cara Daftar Akun dan Persyaratannya

Penambahan Kuota Produksi Minyak Goreng Subsidi Minyakita

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Indonesia memaparkan jika saat ini pemerintah Indonesia tengah mengupayakan tindakan terkait terjadinya kelangkaan minyak goreng subsidi Minyakita.

Pihaknya juga tengah mendorong para pengusaha untuk meningkatkan produksi Minyakita.

Baca Juga: Segera Cair BLT Anak Sekolah Februari 2023, Cara Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x