Gelapkan Keuntungan Trading Forex Rp1,7 Miliar, Bos TPFX Dipolisikan

- 28 Maret 2023, 18:23 WIB
Bos forex dilaporkan ke polisi.
Bos forex dilaporkan ke polisi. /

PORTAL BREBES - Korban trading Forex didampingi lima (5) kuasa Hukumnya Lundu Tagorna Siregar, S.H., Joko Susilo, S.H., Raja Dewa Budiawan, S.H., Kaleb Patrick Hutahaean, S.H., Iqbal, S.H., dari Kantor Hukum Law Firm Apache telah resmi melaporkan bos TPFX alias Dirut PT. Trijaya Pratama Futures (TPFX) ke Polda Metro Jaya.

 

Pelaporan polisi itu dikatakan Lundu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan broker Forex TPFX kepada kliennya Agung Saputra pada tanggal 7 dan 8 Februari 2023.

"Iya sudah kami laporkan Dirutnya ke Polda Metro Jaya. Ini bukti laporan kita sudah diterima kemaren tanggal 24 Maret 2023 dengan Nomor STTLP/B/1611/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. "Kata Lundu di Jakarta Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Cuti Lebaran 2023 Dimajukan Mulai 19 April, Bisa Mudik Lebih Lama ke Kampung Halaman

Dia menjelaskan, perkara hukum yang sedang dialami kliennya berupa kerugian sebesar 1.752.000.000 miliar rupiah. Bahkan Lundu menyebut ketika kliennya akan mengajukan withdraw atau penarikan keuntungan trading di Forex itu, terbaca statusnya masih tertunda.

"Terpendingnya penarikan sudah kami tulis, tertanggal 8 Februari lalu, pukul 03.30 wib. Kemudian pas di kroscek ulang oleh klien kami pada pukul 05.30 wib dengan tanggal yang sama, saldo yang tersedia hanya 17.889.000 rupiah. Itulah yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. "Jelasnya.

Berdasarkan rincian kronologis yang diutarakan Lundu bahwa sebelumnya kliennya telah mendaftarkan akun trading Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX) pada tanggal 7 Februari 2023 yang kemudian kliennya melakukan transfer biaya sebesar Rp 21.880.000 ke rekening BCA dengan nomor 0353119670 atas nama pemilik PT. Trijaya Pratama Futures.

"Uang yang ditransfer klien kami itu merupakan dana deposit (modal) untuk melakukan transaksi trading di PT. TPFX, dan pada tanggal 7 Februari itu juga klien kami mulai melakukan transaksi tradingnya pada pukul 16:23 wib dengan lot size 00.10 - 00.30. Kemudian pada pukul 00:42 s/d 01:41 klien kami melanjutkan transaksi trading kembali dengan lot size 01.00-15.00, dimana setiap mendapatkan keuntungan, maka lot sizenya di tambah ke lot size yang lebih besar "Ungkap Lundu kepada wartawan.

Lebih rinci, Lundu mengutarakan adanya temuan penghapusan Histori transaksi di aplikasi metatrader 4 atas akun kliennya oleh broker Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX), serta adanya penarikan modal kliennya yang berkurang itu, maka pihaknya melaporkan unsur pidananya ke Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan bos Forex PT Trijaya Pratama Futures (TPFX) karena adanya unsur pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan alasan serta adanya bukti - bukti kuat. "Ucapnya.

Lundu juga menyebut pihaknya pernah diundang PT TPFX kekantornya di Sahid Sudirman Center, lantai 20 A/E, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2023, namun kata dia tidak menemukan solusi yang baik untuk kliennya Agung Saputra.

"Kita pernah diundang ke kantor itu, namun yang dibahas dari mereka bukan solusi atas dihapusnya Histori transaksi akun pada aplikasi klien kami, sehingga keuntungan trading klien kami sebesar 1.752.000.000 miliar itu hilang dan tidak diberikan haknya. Bahkan lucunya, saldo modal klien kami pun malah berkurang. Ini jelas adanya kesengajaan dan melanggar hukum. "Paparnya.

Lundu berharap Kapolda Metro Jaya dibawah komando Irjen Pol Fadil Imran dapat segera mengungkap modus operandi yang dilakukan Broker Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX).

"Ini baru ketahuan satu atas aduan klien kami. Disini kami juga menduga masih banyak para korban trading forex TPFX yang mengalami hal serupa. Untuk itu kami membuka ruang konsultasi dan bantuan hukum bagi para trader Forex yang dirugikan oleh PT. Trijaya Pratama Futures (TPFX) untuk menghubungi kami di nomor 0811770377. "Pungkasnya.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x