Bagi calon penumpang yang belum pernah melakukan vaksin covid-19 masih diperbolehkan naik asalkan dapat menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Calon penumpang yang diperbolehkan naik meskipun belum pernah vaksin covid-19 yakni orang dengan alasan medis.
Bagi calon penumpang berusia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun tetap harus didampingi orang tua yang memenuhi syarat menjadi penumpang kereta api.
Sedangkan bagi calon penumpang berusia 6 sampaii dengan 12 tahun yang belum divaksin harus menunjukan surat keterangan belum divaksin dari Puskesmas dengan alasan tertentu.
Kartu vaksin tidak lagi menggunakan kartu fisik, cukup dengan menunjukan aplikasi Satu Sehat Mobile.
Aplikasi Satu Sehat Mobile merupakan aplikasi yang dulunya bernama PeduliLindungi.***