PORTAL BREBES - Syarat untuk dapat naik kereta api adalah telah melakukan vaksin booster. Namun apakah berlaku juga dengan kereta api lokal.
Kereta api lokal merupakan rangkaian kereta apa dengan jarak dekat atau lokal.
Beberapa kereta api lokal dintaranya Garut Cibatuan, Kedung Sepur, Bathara Kresna, Prameks, KRD Kertosono, dan KRD Bojonegoro.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Awasi, Berikut Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Untuk dapat naik kereta api lokal, PT KAI masih mensyaratkan calon penumpangnya telah melakukan vaksin covid-19.
Namun untuk kereta lokal vaksin covid-19 dosis 1 sudah cukup menjadi syarat.
Persyaratan menaiki kereta api lokal berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.