- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP
Yang juga perlu diingat juga bahwa, pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah usia 56 tahun. Kurang dari itu hanya boleh mencairkan 10 persen sebagai dana persiapan pensiun dan 30 persen untuk perumahan.
Merujuk website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan melalui HP:
1. Buka aplikasi JMO di HP Android yang anda miliki
2. Klik menu "Jaminan Hari Tua"
3. Pilih menu "Klaim JHT"