Apakah THR Kena Potongan PPh Pasal 21, Berikut Perhitungan Pajaknya

- 27 Maret 2024, 12:00 WIB
Wajib pajak yang melakukan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara gratis di Vokasi UI.
Wajib pajak yang melakukan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara gratis di Vokasi UI. /ANTARA/Humas UI/

PORTAL BREBES - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Dimana para abdi negara tersebut mendapatkan Tunjungan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.

THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai wujud penghargaan dari pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Cair Rp100 Juta, Berikut UMKM yang Jadi Prioritas KUR BRI 2024

THR dibayarkan mulai 20 Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni 2024.

Banyak yang bertanya, apakah THR dan gaji ke-13 terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Untuk mengatahui jawaban atas pertanyaan tersebut, sebaiknya baca artikel ini sampai selesai.

THR merupakan komponen gaji yang termasuk gaji tambahan. Sehingga THR termasuk item yang kena Pph 21.

Namun, THR antara ASN dan swasta memiliki perbedaan. Dimana THR ASN pajaknya sudah ditanggung pemerintah. Sehingga yang diterima sudah bersih.

Dikutip dari laman pajakku, PPh 21 dihitung menggunakan tarif efektif atau yang disebut TER, terdiri atas kategori A, B, dan C.

Dimana besaran PPh pasal 21 dihitung menggunakan metode kelipatan TER bulanan PP Nomor 58 tahun 2023 dengan total jumlah keseluruhan penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Baca Juga: Menguak Selat Muria yang Dulu Hilang Kini Muncul Lagi: Benarkah Ada Peran Pegunungan Kendeng?

Adapun minimal penghasilan bulanan bruto yang dikenakan PPh 21 pada seluruh kategori adalah sebesar Rp4.500.000.

Untuk Kategori A dikenakan kepada orang pribadi yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP) belum kawin yang menanggung 1 orang (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sedangkan Kategori B ditetapkan kepada orang pribadi berstatus PTKP belum kawin yang menanggung 2 orang (TK/2) keluarga, belum kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), serta kawin dengan tanggungan 2 orang.

Sementara untuk Kategori C dibebankan kepada orang pribadi berstatus PTKP Kawin dengan jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3 orang (K/3).

Demikianlah pembahasan mengenai apakah THR terkena PPh pasal 21. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: pajakku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x