WOW! Pemkab Tegal Menyediakan Gaji untuk PPPK Sebesar Rp 74 Miliar

19 Agustus 2022, 23:12 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, foto bersama dengan sejumlah guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK. /

PORTAL BREBES - Pemkab Tegal telah mengalokasikan anggaran untuk gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2023 mendatang. Jumlahnya mencapai Rp 74 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, Jumat 19 Agustus 2022.

Menurutnya, anggaran itu sudah diusulkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Tahun 2022, BKN Fokus Pengangkatan PPPK Guru dan Nakes

Dia menyebut, alokasi anggaran itu merupakan bentuk antisipasi Pemkab Tegal jika Pemerintah Pusat tidak menggelontorkan anggaran untuk gaji PPPK.

"Alokasi anggaran ini untuk antisipasi,” kata Bintang.

Politikus muda yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal ini mengemukakan, anggaran itu diprioritaskan bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Jumlah mereka sebanyak 1.530 guru yang tersebar di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Kabupaten Tegal, Sudah Lulus Passing Grade, Tapi Belum ada Formasi PPPK

Bintang selaku Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal siap mengawal anggaran tersebut demi Kebaikan dunia pendidikan Kabupaten Tegal dengan dimulainya menaikkan kesejahteraan hidup para pejuang pendidikan.

“Kami berharap para guru yang telah lulus passing grade untuk bersabar,” ucapnya.

Bintang menyatakan, tahun ini Pemkab Tegal telah mengusulkan formasi PPPK ke Pemerintah Pusat sebanyak 1.530 formasi. Nantinya, formasi tersebut diutamakan bagi guru yang sudah lulus passing grade.

Baca Juga: Miris! Perekrutan PPPK di Kabupaten Tegal Tak Sebanding dengan jumlah PNS yang Pensiun, Ini Alasannya

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022, bahwa formasi tahun ini ada 3 prioritas. Salah satunya, diprioritaskan bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade.

"Prinsipnya, Bupati sudah mengusulkan formasi yang melebihi dari kuota. Bupati juga sudah menyiapkan anggarannya. Untuk itulah, Bapak Ibu guru yang sudah lulus passing grade agar bersabar," ucapnya.

Bintang menambahkan, guru honorer yang telah lulus passing grade, ketika nanti mendapatkan formasi, diminta untuk mengajar dengan baik.

Baca Juga: Imbas dari PPPK, Nasib Guru Honorer di Kabupaten Tegal Menyedihkan

Pemerintah telah berupaya untuk memberikan status dan pendapatan yang jelas. Diharapkan, para guru tersebut terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga diperoleh lulusan dengan kualitas yang baik pula.

“Terus berinovasi dan kreatif dalam mengajar, sehingga kualitas generasi muda semakin baik,” pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler