Simak! Berikut Perbedaan 4 Jalur Pendaftaran pada Pelaksanaan PPDB

- 25 Mei 2023, 17:00 WIB
Penjelasan 4 jalur pendaftaran PPDB
Penjelasan 4 jalur pendaftaran PPDB /Pixabay/

PORTAL BREBES - Sebentar lagi akan dilaksanakan Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah negeri. 

Ada 4 macam jalur yang dapat digunakan untuk mendaftarkan calon peserta didik ke jenjang berikutnya. 

Jalur PPDB 2023 penting diketahui bagi calon peserta atau orang tua sebelum melakukan pendaftaran sekolah. 

Baca Juga: Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Sekolah Negeri TK-SMP di Ponorogo, Cek Sekarang!

Terdapat 4 jalur pendaftaran pada pelaksanaan PPDB yang bisa dipilih yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. 

Adanya perbedaan jalur pendaftaran ini, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodasi keberagaman peserta didik. 

Berikut perbedaan jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB: 

1. Jalur Zonasi 

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Baca Juga: Boyolali TOP! Berikut SMA Terbaik Berdasarkan Nilau UTBK, Kamu Pilih Sekolah Mana

Pada pelaksanaan PPDB calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam wilayah zonasi.

Sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Wow, Cek Sekarang! Berikut 6 Daftar Nama Kampus Luar Negeri yang Memiliki Prodi Bahasa Indonesia

Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi yang bersangkutan.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan tersebut.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Baca Juga: Wow, Cek Sekarang! Berikut 6 Daftar Nama Kampus Luar Negeri yang Memiliki Prodi Bahasa Indonesia

Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Dalam hal ini terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur Prestasi 

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Baca Juga: TOP 3 SMA Terbaik di Tegal, SMAN 4 Urutan Berapa

Rapor yang dilampirkan menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x