Ricuh! Penertiban Trotoar Jalan Pancasila Tegal Diwarnai Baku Hantam Satpol PP Vs PKL

13 Juli 2022, 23:18 WIB
Aktivis pendamping PKL, Bambang Siregar saat menyampaikan perihal regulasi tentang PKL kepada Kasarpol PP Ir Hartoto, Senin (11/7/2022) /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Penertiban Trotoar Jalan Pancasila Kota Tegal oleh Satpol PP ricuh. Pedagang Kaki Lima (PKL) ngotot menolak pindah dari Trotoar, Senin 11 Juli 2022 sore lalu.

Puluhan PKL yang diusir paksa dari badan trotoar melakukan perlawanan fisik kepada petugas Satpol PP.

Salah satu petugas Satpol PP terkena bogem mentah. Aksi brutal itu akhirnya dapat dilerai.

Baca Juga: Posting soal Jual Beli Jabatan di Medsos, Muniarsih Dilaporkan ke Bupati Brebes

Sebelumnya, sejumlah aktifis ternama, Bambang Siregar, Miftahudin Kopral dan Udin Amuk sempat turun mengawal PKL.

Mereka mengingatkan kepada Kepala Satpol PP Ir Hartoto, bahwa yang dilakukan Satpol PP mengusir paksa PKL dari trotoar jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum.

Bambang Siregar dihadapan Kasatpol PP menjelaskan, bahwa regulasi yang dipegang oleh Satpol PP kaitan PKL itu secara tegas tidak memuat kata larangan PKL di atas trotoar.

Baca Juga: PWI dan Sihumas Polres Pemalang Berbagi Paket Sembako untuk Warga Terdampak Rob

Hal senada disampaikan Udin Amuk, bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2008 yang menjadi kitab hukum Satpol PP nyata- nyata tidak memuat item larangan berjualan di atas trotoar.

"Sepanjang belum ada regulasi yang sah, nggak usahlah ngatur-ngatur. Ini soal hak asasi PKL yang merasa diinjak-injak oleh alat pemerintah yang seharusnya melindungi warganya," kata Udin Amuk.

Apalagi, lanjut Udin Amuk, antara PKL dan pihak Satpol PP sudah pernah menandatangani kesepakatan terkait berdagang di atas Trotoar Jalan Pancasila, tepatnya di seberang selatan Taman Pancasila.

Baca Juga: Staf Khusus Kementerian LHK ke Tegal Beri Bantuan 2.000 Bibit Pohon

Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 24 Mei 2022 intinya PKL masih diperbolehkan berjualan di atas trotoar itu dengan ketentuan luas lapak tiap PKL tidak boleh lebih dari 3 Meter.

"Nota kesepakatan itu berlaku sampai dengan selesainya pembahasan Raperda PKL yang baru dan saat ini masih dibahas dengan DPRD," tegas Udin.

Mendengar perkataan para aktivis itu, sejenak Ir Hartoto terdiam tanpa memberikan jawaban sepatah katapun.

Baca Juga: Simak! Inilah 10 Dosa Suami Kepada Istri Yang Sangat Dibenci Allah SWT

Hingga Selasa dan Rabu 13 Juli 2022, pasukan Satpol PP masih berjaga di lokasi trotoar seberang selatan Taman Pancasila.

Akan tetapi sudah tidak tampak PKL seperti sebelumnya. Di badan trotoar bersih tidak ada aktifitas PKL.

Sejauh mata memandang yang terlihat hanya puluhan personel Satpol PP yang sengaja dikerahkan untuk mengawal trotoar bersih dari PKL.

Baca Juga: Ibu-ibu dan Milenial di Tegal Ikuti Pelatihan Membuat Aksesoris

Kasatpol PP, Ir Hartoto saat dikonfirmasi Selasa 12 Juli 2022 mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah dalam mengawal dan menegakan Perda dan Perwalkot.

"Selain karena Perda dan Perwalkot, kami juga bertugas sesuai intruksi langsung dari atasan kami, " kata Hartoto.

Menurut Hartoto, penertiban trotoar dan PKL yang dilakukan oleh Satpol PP bukan asal, tapi sesuai petunjuk Perwalkot dan intruksi langsung atasan.

Baca Juga: Jumadi, Koperasi Tulang Punggung Bangsa Dalam Pemulihan Ekonomi

"Sepanjang Jalan Pancasila nanti akan ditertibkan semuanya. Trotoarnya, PKL nya, Odong- Odongnya, Delmannya, Skuter nya, Otopetnya, parkir kendaraannya, pokoknya semua. Jalan Pancasila adalah etalase Kota," kata Hartoto.

Hartoto menjelaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP ini berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 dan Perwalkot Tegal Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Hebat! Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Ganja di Tegal, Barang Bukti 293,24 Gram

Hingga berita ini diturunkan, puluhan personel Satpol PP masih berjaga-jaga mengamankan trotoar dari aktivitas PKL. ***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler