Kedapatan Edarkan Obat - Obatan Ilegal, Pemuda di Tegal Dibekuk

- 25 Mei 2022, 15:50 WIB
Pelaku pengedar obat obatan farmasi illegal
Pelaku pengedar obat obatan farmasi illegal /foto dok Satnarkoba Polres Tegal/

PORTAL BREBES - Seorang pemuda yang juga buruh harian lepas asal Bumijawa, Kabupaten Tegal dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan obatan - obatan farmasi secara illegal pada Minggu 22 Mei 2022 lalu.

Kini buruh harian lepas ini ditangkat jajaran Satnarkoba Polres Tegal di Jalan Raya Bumijawa dan kini ditahan di Mapolres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Triyatno saat dikonfirmasi Rabu 25 Mei 2022 penangkapan tersangka dilakukan di sekitar Jalan Raya Bumijawa pada Minggu 22 Mei lalu, karena kepergok tengah mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar yang sah.

Baca Juga: Hendra Sugianto sering Dinasehati Istrinya, Tapi selalu Mengabaikan dan Tetap Mengaku Sebagai Nabi

"Iya betul kami telah mengamankan seorang pemuda yang tengah menjual obat obatan secara illegal," katanya.

Triyatno menyebut, keberhasilannya dalam pengungkapan peredaran obat - obatan farmasi tanpa izin ini tidak lepas dari hasil kerja keras paraanggota anggotanya.

Selain mengamankan tersangka, jajaran Satnarkoba Polres Tegal juga berhasil mengamankan barang bukti 1.382 butir Hexymer dan 60 butir Tramadol.

Baca Juga: Hendra Sugianto Warga Tegal yang Mengaku Sebagai Nabi akhirnya Minta Maaf: Saya Ingin Berubah

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Untuk saat ini tersangka masih kita amankan untuk proses pemeriksaan untuk mendalami kasus ini," tandanya***

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x