Perda RTRW Belum Disahkan, Diduga Banyak Perusahaan di Kabupaten Tegal Langgar Aturan

1 September 2022, 22:49 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni /

PORTAL BREBES - Lebih dari 4 tahun, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal belum juga disahkan.

Karena itulah, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal mendesak Pemkab Tegal agar segera mengesahkan Perda tersebut.

“Kita menagih janji Pemda yang pernah menyampaikan pada saat malam renungan 3 tahun kepemimpinan Umi-Ardie, bahwa Perda RTRW akan selesai di bulan Juli 2022. Tapi sampai awal September ini belum ada apa-apa. Apalagi disahkan, diajukan ke DPRD dan kemudian di bahas saja belum,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Reses di Desa Dinuk, Anggota DPRD Kabupaten Tegal ini Mendapat Curhatan dari Warga

Politikus muda yang akrab disapa Jeni ini mengaku kecewa lantaran Pemkab Tegal sepertinya mengabaikan Perda tersebut.

Padahal, pada saat Refleksi Tahun Ke-3 Kepemimpinan Bupati Tegal Umi Azizah dan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie yang digelar di Pendapa Amangkurat, Sabtu 8 Januari 2022 malam itu, Bupati sudah berjanji akan menyelesaikan.

Namun, janji itu belum juga direalisasi dan progresnya juga tidak jelas.

“Kenapa harus kami yang selalu ingatkan kaitan Perda RTRW ini,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Sekretariat DPRD Tegal Bikin Gebrakan Fenomenal di HUT RI ke 77

Jeni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I itu menjelaskan, Perda RTRW dinilai sangat penting, karena Perda ini akan menjadi rujukan atau dasar dari kebijakan atau aturan-aturan Pemkab yang lain.

Salah satunya tentang perizinan dan penanaman modal yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal.

Dinas tersebut akan berjalan maksimal jika Perda RTRW baru sudah disahkan.

Baca Juga: Viral! Ketua DPRD Kota Tegal Kepergok Ikut Bawa Ember Adukan Semen di Kraton

“Kalau Perda ini belum disahkan, kemungkinan banyak perusahaan atau industri di Kabupaten Tegal yang melanggar aturan, karena menunggu izin. Izin ini bisa dikeluarkan Perda RTRW revisi yang terbaru,” cetusnya.

Jeni menyebut, Perda RTRW yang berlaku saat ini Perda tahun 2012. Harusnya Perda itu sudah berubah pasca pembangunan jalan ToL yang membelah Kabupaten Tegal.

Padahal, Perda RTRW sebagai pedoman pembangunan yang bersifat spasial memiliki peran yang amat menentukan arah pembangunan daerah.

Baca Juga: Begini Reaksi Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Menyikapi Terpuruknya PKL Jalan Pancasila

Perda RTRW juga harus bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

“Perda RTRW juga sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah, dan sebagai dasar lokasi investasi dalam wilayah yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Menurut dia, Amdal dapat diproses dengan dasar Perda RTRW. Apabila yang diajukan Perda RTRW yang tahun 2012 sebagai dasar Amdal tersebut, dipastikan lokasi tersebut bukan peruntukannya.

Baca Juga: Waduh! Kasatpol PP Kota Tegal Diusir oleh Sekretaris Komisi 1 DPRD saat Hendak Bahas KUA- PPAS

Proses izin Amdal sekarang di tangani oleh Kementerian LH. Perusahaan besar membutuhkan proses Amdal dimana analisis dampak lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.

Ditambahkan, keterlibatan aktif dari tim teknis daerah baik dalam proses penyusunan RTRW merupakan hal yang mutlak dilakukan.

Hal itu penting dilakukan untuk menghindari ketergantungan terhadap pihak ketiga. Selain itu, untuk menyusun RTRW yang baik dan komprehensif perlu kesepahaman serta kesepakatan bersama antar pemangku-pemangku kepentingan di daerah.

Baca Juga: Catat Nih! PKB Kota Tegal Targetkan 10 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

“Kesepakatan itu diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, menyusun rencana struktur ruang dan pola ruang, serta menetapkan kawasan strategis Kabupaten Tegal," ucapnya.

Jeni berharap, Perda RTRW yang disusun ini dapat seoptimal mungkin mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang memanfaatkan ruang.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler