Anggota DPRD Kabupaten Tegal Diminta Waspada, Ini Pesan Penting dari Senior PDI Perjuangan

18 Oktober 2022, 22:40 WIB
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin saat berdiskusi dengan jajaran pengurua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman, di Desa Kabunan Kecamatan Dukuhwaru, Jumat malam, 14 Oktober 2022. /

PORTAL BREBES - Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tegal diminta agar waspada. Hindari penggunaan anggaran pemerintah yang dapat merugikan diri sendiri.

Itulah pesan Politikus Senior PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Rojikin. Dia menyampaikan itu saat diskusi bersama jajaran pengurus DPC Projo Kabupaten Tegal, di rumah Sugirman, Desa Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jumat malam 14 Oktober 2022.

Rojikin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tegal itu berpesan, hindari memasukkan Pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD saat Rapat Banggar.

Baca Juga: Kelola APBD Tak Becus, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Sejatinya, pokir Anggota DPRD sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan pada pasal 29, DPRD mempunyai sejumlah fungsi. Selain fungsi membuat Perda dan pengawasan, juga sebagai fungsi anggaran.

Jika mendasari aturan itu, pokir bisa muncul setelah Anggota DPRD menjaring aspirasi dari masyarakat. Penjaringan itu bisa dilakukan melalui reses atau pada kegiatan lainnya.

Namun, jika Pokir itu tiba-tiba muncul saat pembahasan di Rapat Banggar, maka sangat membahayakan.

"Pokir jangan sampai tiba-tiba muncul saat pembahasan. Itu bahaya. Bisa menjadi bidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pokir harus disampaikan sejak awal. Bisa melalui reses atau musrenbang," pesan Rojikin.

Baca Juga: Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini

Dalam kesempatan itu, Rojikin juga menyinggung soal Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 yang gagal disahkan.

Dia menduga, saat pembahasan Perubahan APBD, ada permasalahan internal antara legislatif dengan ekskutif. Sehingga mereka saling bersikeras dan imbasnya pengesahan Perubahan APBD 2022 molor hingga 4 hari.

Praktis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menolak pengesahan itu. Dokumen Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 terpaksa dikembalikan lagi ke pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Waduh! Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Terancam Tidak Disetujui Kemendagri

"Dinamika pembahasan APBD memang luar biasa. Dulu waktu saya Ketua Dewan (DPRD) dan Pak Bagas sebagai ketua TAPD/Sekda, pembahasan anggaran selalu lancar. Tapi kenapa sekarang malah begini. Kami sebagai rakyat dan mantan pimpinan daerah sangat kecewa," kata Rojikin kecewa.

Hal senada disampaikan Teguh Puji Harsono (TPH), salah satu Pengurus DPC Projo Kabupaten Tegal.

Dia menyatakan, mestinya wakil rakyat atau anggota DPRD berpihak kepada rakyat. Tapi yang terjadi saat ini, mereka justru mementingkan pribadinya masing-masing.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tegal Beberkan Kenapa Pengesahan APBD II Perubahan Molor

"Padahal mereka dipilih oleh rakyat dan tugasnya melayani rakyat. Kami sangat kecewa Perubahan APBD 2022 ini gagal disahkan," kata TPH, yang hadir dalam diskusi itu.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler