Politisi PAN Bantah Komisi II Telah Sepakat Pemerintah-KPU Sepakat Tanggal Pemilu

- 11 Desember 2021, 12:47 WIB
Guspari Gaus
Guspari Gaus /Ashari/ARAHKATA

PortalBrebes.com - Politisi PAN yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyanggah pernyataan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaiz yang mengatakan bahwa Komisi II, Pemerintah, dan KPU telah sepakat menggelar Pemilu pada 15 Februari 2024. Jika Pemerintah, Komisi II dan KPU telah sepakat, menurutnya, tentu akan disampaikan secara resmi.

Menurut Guspardi, kesepakatan itu sampai saat ini belum ada. "Tidak benar itu. Sebagai Anggota Komisi II yang selalu hadir dalam prosesi keputusan Pemilu, sampai detik ini belum ada informasi dari pemerintah tentang persetujuanya dengan usul yang disampaikan oleh KPU," ucap Guspardi, saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Jumat ( 10/12)

Menurutnya, jika sudah setuju, tentu Pemerintah akan menginformasikan juga ke media, konferensi pers, seperti ketika Mahfud MD sebagai wakil pemerintah setelah rapat terbatas di mana Pemerintah mengusulkan Pemilu dilaksanakan tanggal 15 Mei. "Sejauh ini ada 2 opsi tanggal pelaksanaan pemilu yaitu 21 Februari (usul KPU) atau 15 Mei (usul pemerintah), jadi bukan 15 Februari," ungkap Legislator asal Sumatera Barat ini.

Guspardi juga menepis terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang dimajukan pada September 2024. "Mengingat pelaksanaan Pilkada itu telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016, dan secara jelas disebutkan pelaksanaannya pada bulan November. Jadi belum ada pemikiran dari Komisi II untuk melakukan penggeseran pelalsanaan Pilkada ke bulan-bulan lain."

Guspardi mengatakan, Pemerintah boleh saja memberi masukan waktu pelaksanaan pemilu. Namun demikian, menurutnya, hak menetapkannya secara undang-undang dilakukan oleh KPU. "Dalam Pasal 163 UU secara jelas dan tegas disebutkan, jadwal dan tahapan Pemilu menjadi kewenangan KPU. Karena itu, Pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentunya Komisi II. "Yang jelas, komisi II yang bermitra dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, belum pernah membuat keputusan tentang penetapan jadwal Pemilu 2024 dan belum ada keputusan resminya," tandas Guspardi, yang juga menjadi anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Waketum PKB Jazilul Fawaid mengemukakan, Pemerintah dan Komisi II DPR telah bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024, sesuai usul KPU. Sementara itu tahapan Pilkada juga akan dimajukan menjadi September 2024. Menurutnya, perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada akan dilakukan melalui Perppu.

Editor: Kumarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x