Perda RTRW Belum Disahkan, Diduga Banyak Perusahaan di Kabupaten Tegal Langgar Aturan

- 1 September 2022, 22:49 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni /

Salah satunya tentang perizinan dan penanaman modal yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal.

Dinas tersebut akan berjalan maksimal jika Perda RTRW baru sudah disahkan.

Baca Juga: Viral! Ketua DPRD Kota Tegal Kepergok Ikut Bawa Ember Adukan Semen di Kraton

“Kalau Perda ini belum disahkan, kemungkinan banyak perusahaan atau industri di Kabupaten Tegal yang melanggar aturan, karena menunggu izin. Izin ini bisa dikeluarkan Perda RTRW revisi yang terbaru,” cetusnya.

Jeni menyebut, Perda RTRW yang berlaku saat ini Perda tahun 2012. Harusnya Perda itu sudah berubah pasca pembangunan jalan ToL yang membelah Kabupaten Tegal.

Padahal, Perda RTRW sebagai pedoman pembangunan yang bersifat spasial memiliki peran yang amat menentukan arah pembangunan daerah.

Baca Juga: Begini Reaksi Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Menyikapi Terpuruknya PKL Jalan Pancasila

Perda RTRW juga harus bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

“Perda RTRW juga sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah, dan sebagai dasar lokasi investasi dalam wilayah yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Menurut dia, Amdal dapat diproses dengan dasar Perda RTRW. Apabila yang diajukan Perda RTRW yang tahun 2012 sebagai dasar Amdal tersebut, dipastikan lokasi tersebut bukan peruntukannya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x