Perda RTRW Belum Disahkan, Diduga Banyak Perusahaan di Kabupaten Tegal Langgar Aturan

- 1 September 2022, 22:49 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni /

Baca Juga: Waduh! Kasatpol PP Kota Tegal Diusir oleh Sekretaris Komisi 1 DPRD saat Hendak Bahas KUA- PPAS

Proses izin Amdal sekarang di tangani oleh Kementerian LH. Perusahaan besar membutuhkan proses Amdal dimana analisis dampak lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.

Ditambahkan, keterlibatan aktif dari tim teknis daerah baik dalam proses penyusunan RTRW merupakan hal yang mutlak dilakukan.

Hal itu penting dilakukan untuk menghindari ketergantungan terhadap pihak ketiga. Selain itu, untuk menyusun RTRW yang baik dan komprehensif perlu kesepahaman serta kesepakatan bersama antar pemangku-pemangku kepentingan di daerah.

Baca Juga: Catat Nih! PKB Kota Tegal Targetkan 10 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

“Kesepakatan itu diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, menyusun rencana struktur ruang dan pola ruang, serta menetapkan kawasan strategis Kabupaten Tegal," ucapnya.

Jeni berharap, Perda RTRW yang disusun ini dapat seoptimal mungkin mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang memanfaatkan ruang.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x