"Sepertinya Provinsi Banten juga akan mengikuti seperti itu," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Erni juga menyampaikan soal aturan tatib dan kode etik di lingkungan DPRD Kabupaten Tegal. Namun demikian, aturan tersebut masih berupa draf. Belum disahkan.
Baca Juga: Anggaran untuk GOR Trisanja Slawi, Ketua DPRD Usul Rp 4 M, Wakil Ketua Rp 25 M
"Draf ini akan dicontoh oleh BK DPRD Provinsi Banten, dan kami mempersilahkan," tukasnya.***