Merasa tidak mampu untuk membayar restitusi, Mario Dandy juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan terkait biaya restitusi yang dibebankan kepadanya. Dirinya mengungkapkan bahwa kondisinya tidak cukup untuk membayar restitusi yang dituntut jaksa.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Cak Imin Jadi Kandidat Pasangan Ganjar Pranowo: Saya Serius
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” ucap Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ke David Ozora, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Perbuatan Mario Dandy Satriyo tersebut dinilai sangat tidak manusiawi karena melakukan penganiayaan secara sadis dan brutal.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Angkat Bicara Soal Kericuhan Diskusi Sayap Partai Golkar
Hal tersebut mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia.
“Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban David Ozora,” ujar Jaksa.
Jaksa juga menuturkan bahwa adanya upaya Mario Dandy Satriyo untuk memutarbalikan fakta dalam merangkai kronologi bohong ketika penyidikan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Sebut Ada 5 Nama Bakal Calon Wakil Presiden 2024 yang Akan Dampingi Ganjar Pranowo