“Tidak ada perdamaian antara terdakwa dnegan keluarga anak korban David Ozora,” ucap Jaksa.
Selain Mario Dandy Satriyo, Jaksa juga menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan, Shane Lukas telah menyesali perbuatannya terkait ikut menganiaya David. Akan tetapi, jaksa menuntut kedua terdakwa tersebut untuk membayar biaya restitusi senilai Rp120 miliar kepada David.***