Selebgram Millen Cyrus Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Sabu 0,36 Gram

- 23 November 2020, 20:08 WIB
Selebgram Millen Cyrus tersandung kasus narkoba
Selebgram Millen Cyrus tersandung kasus narkoba /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

 

PORTAL BREBES – Selebritas Instagram (Selegram) Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait  kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, seperti yang dikutip   Portal Brebes.Com dari laman ANTARA berjudul ‘ Polisi Tetapkan Selebgram Milen Cyrus Tersangka Pemilikan Sabu-Sabu’, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Pemkot Tegal Persiapkan Rusunawa dan GOR untuk Ruang Isolasi 125 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Baca Juga: Polres Serdang Bedagai Informasikan Nama-Nama Delapan Tahanan Kasus Narkoba yang Kabur

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x