PORTAL BREBES - Dicabutnya laporan KDRT Lesti Kejora membuat banyak warganet yang kecewa.
Tentu, pencabutan laporan tersebut sangat mengejutkan banyak orang yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Meskipun laporan telah dicabut, namun Rizky Billar tampaknya tidak langsung bebas. Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Ia mengatakan, ada prosedur yang harus dilakukan saat melakukan pencabutan laporan.
Penyidik akan memproses pencabutan laporan tersebut sesua dengan prosedur yang ada.
Zulpan mengingatkan, penyidik telah melakukan beberapa tahapan terkait laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," kata Endra Zulpan.
Meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporanya, namun ia apresiasi dengan kinerja polisi yang cepat tanggap dalam menangani kasus yang dialaminya.