23 Kabupaten/Kota di Jateng Wajib Terapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021, Satu Diantaranya Brebes

- 9 Januari 2021, 16:40 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Coba GeNose buatan UGM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Coba GeNose buatan UGM /Humas Jateng

 

PORTAL BREBES - Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) wajib melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. Di antara, kabupaten/kota dimaksud termasuk didalamnya yakni Kabupaten Brebes.

Penerapan PPKM yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19.

"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," jelas Gubernur Jateng  Ganjar Pranowo seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Viral! Sarung Jok Kereta Dijual Sebagai Mode Busana 'Crop Top'

 

 

Ke-23 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu,  meliputi:

 

Semarang Raya:

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah