PORTAL BREBES - Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) wajib melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. Di antara, kabupaten/kota dimaksud termasuk didalamnya yakni Kabupaten Brebes.
Penerapan PPKM yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19.
"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," jelas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA, Sabtu 9 Januari 2021.
Baca Juga: Viral! Sarung Jok Kereta Dijual Sebagai Mode Busana 'Crop Top'
Ke-23 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu, meliputi:
Semarang Raya: