Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. Sosialisasi, kata Ganjar harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah Kota/Kabupaten.
Rapat Forkopimda se Provinsi Jateng secara langsung dan virtual zoom dari Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (27/4).
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Pangdam Jayakarta, Menhub RI Tinjau Terminal Kalideras
Keputusan tersebut disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.
Musta’in juga mengatakan, secara umum ibadah Ramadhan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022.
"Terkait itu pak gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya himbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya.
Baca Juga: Harga Tiket dan Jadwal Berangkat Bus Jakarta - Bumiayu Mudik Lebaran 2022
Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.
“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya***