Pembebasan Lahan KIB Dihentikan, Pemkab Brebes Dituding Tidak Pro Investasi

- 29 Juni 2022, 23:01 WIB
Ketua Kadin Brebes H. Indra Kusuma berdialog dengan sejumlah aktifis masyarakat menyikapi penghentian sementara KIB
Ketua Kadin Brebes H. Indra Kusuma berdialog dengan sejumlah aktifis masyarakat menyikapi penghentian sementara KIB /Viyanto/

PORTAL BREBES - Pembebasan lahan di Kawasan Industri Brebes (KIB) mendadak dihentikan sementara. Keputusan itu dilakukan oleh Pemkab Brebes.

Praktis, sejumlah elemen masyarakat menuding jika Pemkab Brebes tidak pro investasi.

"Saya kira keputusan untuk menghentikan sementara pembebasan lahan KIB ini malah akan menghambat investasi di Kabupaten Brebes," kata Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Brebes H. Indra Kusuma, saat ditemui di kediamannya, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: 11 Daerah ini Wajib Daftar saat Beli Pertalite, Tegal dan Brebes Termasuk? Ini Faktanya

Indra menyatakan, mestinya Pemkab Brebes lebih bijak dalam menyikapi setiap kritik dan masukan yang datang dari masyarakat.

Bukan sebaliknya, Pemkab justru mengambil kebijakan yang hanya akan menguntungkan segelintir orang.

Menurut Indra, kesepakatan antara Pemkab Brebes dengan salah satu lembaga masyarakat yang tertuang dalam notulen, kurang mengakomodir kepentingan investasi di Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Lelang Pasar Winduaji Paguyangan Brebes Menuai Protes

Padahal, sejauh ini Indra mengaku sudah berupaya untuk meyakinkan pemerintah pusat agar membuka kran investasi di kota bawang. Harapannya, perekonomian di Kabupaten Brebes semakin meningkat.

Mestinya, lanjut Indra, Pemkab Brebes pro aktif untuk menindaklanjuti komunikasi intensif dengan sejumlah pemangku kebijakan di pusat, baik dengan Kementrian maupun DPR RI khususnya yang membidangi investasi.

Bukan malah sebaliknya, kebijakan yang ditempuh justru menghambat industrialisasi di Brebes.

Baca Juga: Catat Nih! PKB Kota Tegal Targetkan 10 Kursi di DPRD Pada Pemilu 2024

"Apalagi dalam notulen itu, penghentian sementara tidak mencantumkan batas waktunya," sambung Indra.

Bahkan di poin berikutnya, tercantum penghentian pembebasan lahan KIB dilakukan sampai dengan diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati).

Dengan adanya poin itu, menurut Indra, tentu akan memakan waktu yang cukup lama, karena harus melalui proses pembahasan di DPRD.

Baca Juga: Heboh! Gegara Meloncat Ke PDIP, Koalisi Parpol Desak Jumadi Mundur dari Wakil Walikota Tegal

Kekecewaan, juga dilontarkan Ketua Forum Kajian Masyarakat Brebes (FKMB) M. Subhan.

Dia menilai keputusan penghentian pembebasan lahan KIB tidak sejalan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat baik berupa Perpres (Peraturan Presiden) maupun surat jawaban dari Menteri Kordinator Perekonomian.

Dimana dalam poin ke-5 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes dituntut melakukan langkah-langkah strategis untuk proses percepatan pembangunan di Kawasan Industri Brebes.

Dalam arahannya, lanjut dia, Pemkab Brebes bisa melakukan kordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga lain dan pemerintah provisi guna mengambil sebuah kebijakan.

Baca Juga: Lihat! Apa Tanggapan Wakil Walikota Tegal Jumadi Saat Dikatain Tidak Punya Etika

"Lah ini, belum sampai kordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian, langsung mengeluarkan notulen penghentian sementara pembebasan lahan KIB. Apalagi keputusan itu diambil di sela audiensi dengan salah satu lembaga. Tentu ini sangat kami sayangkan, disini seolah Pemkab Brebes tidak memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan KIB. Mereka mudah goyah saat mendapat desakan dari sebagian kecil masyarakat," kata Subhan kecewa.

Menurut Subhan, seharusnya Pemkab Brebes bijak dalam menyikapi sebuah kritik. Tentunya dengan menampung terlebih dahulu apa yang menjadi keinginan masyarakat. Setelah itu baru dikonsultasikan dengan pihak terkait sebelum kebijakan dikeluarkan.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x