Agustusan, 231 Napi di LP Kelas IIB Brebes Mendapat Pengurangan Hukuman

Tayang: 18 Agustus 2023, 11:27 WIB
Penulis: Harviyanto
Editor: Dewi Prima Mayasari
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan menunjukan berbagai produk kerajinan hasil karya waga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan menunjukan berbagai produk kerajinan hasil karya waga binaan. /

PORTAL BREBES - Ratusan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Brebes mendapat Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023.

Penyerahan secara simbolis Remisi Umum kepada Narapidana oleh PJ Bupati Brebes Urip Sihabudin yang didampingi Kalapas Brebed Isnawan.Amd.IP.SH.MH. Bertempat di Aula Lapas Brebes. Kamis 17 Agustus 2023.

Dalam sambutannya Kalapas Brebes Isnawan menuturkan bahwa pada HUT kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 Sebanyak 231 narapidana dari 348 narapidana mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.

Baca Juga: Kualitas Diragukan, Proyek Cor Beton di Desa Gegerkunci Tidak Dilengkapi Papan Informasi Juga

Dimana remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Di hadapan awak media usai kegiatan, Isnawan menjelaskan bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas Brebes sebanyak 348 orang dari kapasitas 161. Dari jumlah itu, 231 orang mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," jelas Isnawan.

Baca Juga: Keren! KKN Tim II Undip Desa Tegalgandu Brebes Manfaatkan Limbah Bawang Merah untuk Dijadikan Kompos Cair

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht. Red), serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” tutup Isnawan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub