Pemda Minta Pembangunan 19 Pabrik di Brebes Dihentikan Lantaran Belum Lengkap Ijin

- 17 November 2023, 13:00 WIB
Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes.
Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes. /

PORTAL BREBES - Pemkab Brebes menginstruksikan pembangunan 19 pabrik dihentikan karena belum kantongi izin amdal. Mereka dilarang meneruskan proses pembangunan sampai izin amdal keluar.

Instruksi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, La Ode Aris Vindar Nugroho usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan, Kamis, 16 Nopember 2023.

"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan," tandas La Ode Aris Vindar.

Baca Juga: Resep Semar Mendem Isi Ayam Suwir, Jajanan Tradisional yang Tak Lekang Oleh Waktu

Menyikapi pabrik yang belum berizin amdal, DLHPS Brebes telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor:
660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.

Selain minta penghentian pembangunan pabrik, surat ini juga memuat data data pabrik yang belum mengantongi izin amdal. Pada lampiran surat ini, tertulis 21 pabrik yang belum memiliki izin amdal.

Laode Aris Vindar menegaskan, meski belum punya izin amdal, mereka tetap menjalankan proses pembangunan.

Baca Juga: Resep Cimol ala Rumahan, Dijamin Enak dan Anti Meledak

Dari 21 pabrik itu, ungkap Laode Aris Vindar, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Salah satunya adalah PT AAE Outdoor.

"Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat. Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja kinerja konsultan yang tidak profesional," ungkap dia.

"Kinerja kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan kepada konsultan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan," beber Laode Aris Vindar.

Baca Juga: Hanya 1 Telur Hasilkan 16 Potong Donat Pizza, Ide Jualan Auto Cuan Buatnya Gampang

Kepala DLHPS Brebes meneruskan, selama proses perizinan, 19 pabrik itu dilarang melakukan aktivitas apapun. Proses pembangunan baru diteruskan setelah perizinan diselesaikan.

"Hasil pengecekan kami di lapangan, setelah dicek ada 21 perusahaan yang belum memiliki izin amdal. Dua diantaranya sekarang sudah menyelesaikan izin amdal. Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin amdal keluar," tegasnya.

Kepada para owner, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.

"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa,"tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah