Merasa Dirugikan Pernyataan Aktifis LSM, Tim Relawan Shanty Alda Mengadu ke Polres Brebes

- 27 Desember 2023, 15:10 WIB
Kordinator Tim Relawan Shanty Alda N menunjukan surat laporan di Mapolres Brebes.
Kordinator Tim Relawan Shanty Alda N menunjukan surat laporan di Mapolres Brebes. /

PORTAL BREBES - Tim relawan Shanty Alda N,SH Kabupaten Brebes datang ke Polres Brebes Rabu 27 Desember 2023.

Kedatangan mereka untuk mengadukan salah satu aktifis LSM berinisial 'S' yang dianggap telah merugikan Shanty Alda,N.SH dalam pernyataannya di media online beberapa hari lalu.

Kordinator Tim Relawan Shanty Alda N, Willy Roymond ditemui awak media di Polres Brebes menyebut, aduan tersebut berkait dengan pernyataan 'S' yang telah merugikan tim-nya.

Baca Juga: Sunscreen dan Sunblock, Sama atau Beda? Cari Tahu di Sini!

Dikatakan Willy, pernyataan saudara 'S' yang menduga Shanty Alda telah melakukan pelanggaran pemilu tidaklah benar.

Apalagi, ia menyebut kalau Shanty Alda N yang merupakan caleg DPR RI dapil 9 dari Partai PDIP telah melanggar UU pemilu saat datang di kampanye terbatas di Desa Karangdempel, Kecamatan Losari.

"Saudara S menyebut kalau Shanty Alda melanggar UU Pemilu, karena melakukan kampanye terbuka sebelum jadwalnya di Karang Dempel,"tambah dia.

Baca Juga: Kado untuk Ayah Olahragawan, Pasti Bikin Dia Suka!

Padahal, kata Willy, apa yang dilakukan oleh Shanty Alda N dalam melakukan kampanye di Desa Karangdempel, Kecamatan Losari itu telah sesuai dengan prosedur.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x