Bahkan sebelum kegiatan berlangsung, Shanty Alda N telah mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye terbatas dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang bertempat di rumah Bapak Pidin di Desa Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
"Dalam kampanye di Karangdempel kemarin, kami sudah mengantongi ijin dari Polda Jawa Tengah. Sehingga tidak benar kalau kami telah melanggar undang-undang Pemilu,"tandas dia.
Baca Juga: Ingin Ayah Tercinta Bahagia? Beri Dia Kado Ini!
Pihaknya pun meminta kepada penyidik Polres Brebes untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut, hal itu karena perbuatan yang telah dilakukan oleh 'S' telah menimbulkan kegaduhan dalam suasana pemilu 2024.***