Diduga Terima Suap dan Gelembungkan Suara, KPU - Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP

- 6 Juni 2024, 01:17 WIB
Muammar Riza Pahlevi didampingi pengacara Agus Wijanarko saat jumpa pers  menunjukan bukti laporan ke DKPP.
Muammar Riza Pahlevi didampingi pengacara Agus Wijanarko saat jumpa pers menunjukan bukti laporan ke DKPP. /

Riza mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pencari Kos, Free Download dan Terpercaya!

Terstruktur karena menggerakkan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara atas pesanan caleg tertentu.

Riza juga mengungkapkan, nominal uang yang digunakan sebagai pelicin untuk praktik curang itu diduga nilainya sangat fantastis, hingga milyaran rupiah.

"Diduga untuk PPK Rp 30 juta. Kemudian dari Bawaslu antara Rp 10 dan Rp 15 juta untuk Panwascam. Instruksinya dari Bawaslu adalah agar Panwascam nurut apa kata PPK, jadi ketika PPK melakukan penggelembungan (suara) agar tidak protes tapi diam saja," kata Riza.

Baca Juga: Pj. Wali Kota Tegal Beserta Istri IkutiSenam Bersama dan Tanam Pohon

Dikatakan Riza, sebagian besar PPK dan Panwascam dari 17 kecamatan pada akhirnya menolak dan mengembalikan uang. Meski ada sebagian kecil lainnya yang diduga tetap melaksanakan instruksi tersebut.

"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujar Riza.

Ditambahkan Riza, dirinya bersama mantan penyelenggara Pemilu lainnya mengaku prihatin dengan oknum penyelenggara sekarang yang diduga bertindak di luar batas.

Baca Juga: Kasus Oknum Polwan Selingkuh Kian Meradang, Propam Polda Jateng Belum Gelar Sidang Etik

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah