Diduga Terima Suap dan Gelembungkan Suara, KPU - Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP

- 6 Juni 2024, 01:17 WIB
Muammar Riza Pahlevi didampingi pengacara Agus Wijanarko saat jumpa pers  menunjukan bukti laporan ke DKPP.
Muammar Riza Pahlevi didampingi pengacara Agus Wijanarko saat jumpa pers menunjukan bukti laporan ke DKPP. /

PORTAL BREBES- Hajat pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 lalu menyisakan jelaga di wajah penyelenggara Pemilu Kabupaten Brebes.

Bersama dengan Bawaslu, KPU Kabupaten Brebes diduga telah menerima order bernilai milyaran rupiah dari kontestan Pemilu tertentu untuk sebuah tugas menggelembungkan perolehan suara.

Akibat ulahnya, kelima anggota KPU dan lima anggota Bawaslu Kabupaten Brebes dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) oleh 3 orang aktifis peduli pemilu bersih pada Selasa 4 Juni lalu.

Baca Juga: Warga Brebes Selatan Tolak Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang

Kelima anggota KPU Brebes yg dilaporkan adalah Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE, dan Moh Muarofah.

Sedangkan kelima anggota Bawaslu adalah Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.

Para pelapor yaitu Muamar Riza Pahlevi, Karno Roso, Yunus Awaludin dengan didampingi oleh pengacara Agus Wijanarko SH.

Baca Juga: Bertemu Menpora RI, Pamor Berharap Atlet Indonesia Mampu Berprestasi di Dunia International

Menurut Muammar Riza Pahlevi, diduga ada transaksi suap dari caleg tertentu kepada KPU dan Bawaslu untuk sebuah tugas penggelembungan perolehan suara yang melibatkan petugas PPK dan Panwascam.

"Kita telah serahkan 25 alat bukti, mulai pernyataan PPK, foto-foto, kemudian percakapan WA, video, dan pernyataan para saksi. Kita juga sudah terima tanda pengaduan dari DKPP kemarin," kata Muamar Riza.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah