Terkait tuduhan dugaan penggelembungan suara, Manja menyebut hal itu tidak benar. KPU Brebes, bekerja sesuai aturan.
Baca Juga: UPPD Brebes Galakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung, Ada Diskon Hingga 50 Persen
"Pada saat rapat pleno terbuka itu (pengelembungan) tidak terbukti. Tidak ada penggelembungan suara. Kalaupun ada kesalahan-kesalahan eror langsung diperbaiki pada saat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten," kata Manja.
Terpisah, Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi saat dihubungi wartawan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui detail laporannya.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya belum tahu, isi laporannya apa saja yang dilaporkan ke DKPP. Prinsipnya, monggo siapapun berhak melaporkan apabila dari kami, Panwascam yang melakukan hal hal yang tidak sesuai prosedur," pungkas Trio.***