Nekat Curi Hingga Ribuan Drum Plastik Hanya untuk Foya-Foya, Dua Satpam di Tegal Dibekuk Polisi

15 Juli 2022, 16:51 WIB
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi dengan Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya memperlihatkan drum yang dicuri pelaku /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Dua satpam dari sebuah perusahaan pabrik di Kramat Kabupaten Tegal, nekat mencuri drum plastik hingga ribuan yang berukuran 220 liter di lokasi tempat kerjanya. Mereka dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh manajemen pabrik.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tegal, Jumat 15 Juli 2022.

Wakapolres Tegal mengungkapkan, kronologi berawal dari hasil pemeriksaan audit pabrik dari PT Panggung Aneka Boga yakni perusahaan penghasil saos setengah jadi itu, yang menemukan kejanggalan selisih jumlah drum tersebut di pabriknya.

Baca Juga: Puluhan Anggota Polres Tegal Kota Dikerahkan, Gelar Kegiatan Pos AG Pagi

“Jadi pada saat manajemen pabrik melakukan audit, terdapat sebuah kejanggalan yakni selisih jumlah drum yang ada digudang hingga mencapai 3132 drum,” paparnya.

Pelapor menduga, lanjut Wakapolres, kedua satpam yaitu Ending Rapita dan Muhammad Budi Santoso warga Kota Tegal diyakini mencuri saat meminta kunci kepada petugas pemegang kunci yang masuk ke gudang pabrik.

“Kemudian, manajemen PT Panggung Aneka Boga melaporkan hal itu ke Polsek Kramat dan dibantu Satreskrim Polres Tegal yang didapati 2 orang pelaku yang diduga mengambil sejumlah drum,” paparnya.

Baca Juga: PWI dan Sihumas Polres Pemalang Berbagi Paket Sembako untuk Warga Terdampak Rob

Sementara, pengakuan dari kedua satpam yang diduga melakukan pencurian itu, mereka melakukan aksi pencurian tersebut secara bertahap yakni dari awal puasa hingga 23 Juni 2022.

Kedua pelaku yang mengaku bekerja selama 4 hingga 7,5 tahun itu, berawal dari bertemunya dengan seseorang dari luar yang menanyakan drum kosong yang berada diluar untuk dijual atau tidaknya.

“Saya bilang, itu tidak dijual,” kata salah satu pelaku.

Baca Juga: Dibungkus Lakban Marketplace Ternama, Tiga Pengedar Ganja Dibekuk Polres Tegal Kota

Kemudian, orang luar tersebut menunjukan foto chatingan dengan temannya bahwa drum tersebut sudah pernah keluar. Bahkan, memperlihatkan bukti chating.

“Nah, disitu saya mulai ada keniatan untuk mencuri namun koordinasi dulu sama orang luar tersebut dan akan mengabarinya lagi,” papar pelaku.

Setelah satu minggu, lanjut pelaku, orang luar tersebut memesan kembali persoalan drum tersebut yang kemudian 50 drum berhasil keluar pertama.

Baca Juga: Polres Tegal Lakukan Pengecekan Kendaraan Operasional

“Ketika saya pas ganti jaga, saya langsung ke pos untuk mengambil kunci lalu ke gudang. Selanjutnya pengambilan drum tersebut dinaikan kendaraan truk yang kebetulan digudang tidak ada orang yang jaga,” terangnya.

Namun, Kedua pelaku tersebut heran, lantaran pabrik menyatakan kehilangan 3132 drum. Padahal pelaku mengaku hanya mencuri sebanyak 850 drum yang dijual senilai total 127 juta rupiah.

“Hasilnya untuk foya-foya kami dan bersenang-senang,” jelasnya.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha, Polres Tegal Lakukan Pengamanan Sholat Idul Adha di 25 Titik

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 363 KUHP Jo 56 Jo 65 dikarenakan melakukan kejahatan bersama-sama dan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler